Minggu, 23 April 2017
Peran Kepala Sekolah dalam Pengelolaan Dana BOS
MAKALAH
MANAJEMEN BERBASIS SEKOLAH
KEMAMPUAN MANEJERIAL KEPALA SEKOLAH DALAM MENGELOLA DANA BOS
Oleh
KELOMPOK I
1. SUCI MUSFIRA (1447040035)
2. FEBY RAMADHANI (1447040037)
3. A.WINDA (1447040041)
4. TITINURWAHDANIAH (1447040042)
5. M.FATHUL HIDAYATULLAH (1447040027)
PROGRAM STUDI PENDIDIKAN GURU SEKOLAH DASAR
FAKULTAS ILMU PENDIDIKAN
UNIVERSITAS NEGERI MAKASSAR
2017
KATA PENGANTAR
Puji syukur kehadirat Allah SWT atas segala karunia dan hidayah-Nya sehingga makalah yang berjudul “Kemampuan Manajerial Kepala Sekolah dalam Mengelola Dana Bos” dapat diselesaikan dengan baik dan lancar. Shalawat senantiasa kami haturkan kepada junjungan kita Nabi Muhammad SAW yang telah membawa manusia dari zaman jahiliyyah ke zaman islamiyah.
Makalah ini disusun guna memenuhi tugas mata kuliah “Manajemen Berbasis Sekolah”. Kami sadar bahwa makalah ini masih jauh dari kesempurnaan. Oleh sebab itu, kritik dan saran yang konstruktif sangat diharapkan dari pembaca. Dan kami berharap semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi kita semua.
Makassar, Maret 2017
DAFTAR ISI
Kata pengantar i
Daftar isi ii
Bab I Pendahuluan 1
A. Latar belakang 1
B. Rumusan masalah 1
C. Tujuan penulisan 1
D. Manfaat penulisan 2
Bab II Pembahasan 3
A. Kepala sekolah 3
B. Manajemen 4
C. Dana BOS 5
D. Peran kepala sekolah dalam mengelolah dana BOS 9
Bab III Penutup 13
A. Kesimpulan 13
B. Saran 13
Daftar Pustaka 14
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Meningkatnya kebutuhan dalam pendidikan, mendorong pemerintah Indonesia menyalurkan berbagai bantuan demi kelangsungan pendidikan di Indonesia, salah satunya adalah dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Dana bantuan operasional Sekolah (BOS) diperuntukkan bagi setiap sekolah tingkat dasar di Indonesia dengan tujuan meningkatkan beban biaya pendidikan demi tuntasnya wajib belajar sembilan tahun yang bermutu.
Namun kebijakan Dana BOS bukan berarti behentinya permsalahan pendidikan, masalah baru muncul terkait dengan penyelewengan dana BOS, dan ketidakefektifan pengelolan dana BOS, tujuan dari pemerintah sendiri baik, namun terkadang sistem yang ada menjadi bumerang dan menghadirkan masalah baru, selain itu pribadi dan budaya manusia Indonesia ikut berpengaruh terhadap penyelewengan dan ketidakefektifan pengelolaan dana BOS. Oleh karena itu dibutuhkan kerja sama semua elemen dalam mewujudkan efektifitas pengelolaan dana BOS.
Oleh karena itu, kami memilih untuk mengangkat masalah pengelolaan dana BOS serta permasalahannya, sehingga mudah-mudahan makalah kecil ini bisa memberikan gambaran bagi para pembaca terkait dengan pengelolaan dana BOS serta permaslahannya, solusi yang muncul bukan berarti solusi terbaik, ini hanyalah sedikit sumbangan pemikiran dari kami untuk perkembangan pendidikan di Indonesia.
B. Rumusan Masalah
1. Apa yang dimaksud dengan kepala sekolah?
2. Apa yang dimaksud dengan manajemen?
3. Bagaimana pelaksanaan dan penggunaan dana BOS?
4. Bagaimana peran kepala sekolah dalam mengelola dana BOS?
C. Tujuan Penulisan
1. Untuk mengetahui pengertian dan fungsi, dan tugas kepala sekolah
2. Untuk mengetahui pengertian manajemen.
3. Untuk mengetahui pelaksanaan dan penggunaan dana BOS.
4. Untuk megetahui peran kepala sekolah dalam mengelola dana BOS.
D. Manfaat Penulisan
1. Dapat memperbaiki pelayanan pendidikan guna meningkatkan prestasi dan mutu pendidikan.
2. Sebagai calon guru dapat mempergunakan ilmunya di masa yang akan datang untuk mengelola dana yang diberikan kepada sekolahnya.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Kepala Sekolah
Secara etimologi, kepala sekolah merupakan padanan dari school principal yang tugas kesehariannya menjalankan principalship atau kekepalasekolahan. Istilah kekepalasekolahan mengandung makna sebagai segala sesuatu yang berkaitan dengan tugas pokok dan fungsi sebagai kepala sekolah. Penjelasan ini dipandang penting, karena terdapat beberapa istilah untuk menyebut jabatan kepala sekolah, seperti administrasi sekolah (school administrator), pimpinan sekolah (school leader), manajer sekolah (school manajer), dan sebagainya.
1. Kriteria menjadi kepala sekolah
Seorang guru harus mempunyai kriteria atau kualifikasi umum untuk menjadi seorang kepala sekolah, yaitu:
a. Memiliki kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) kependidikan atau non kependidikan pada perguruan tinggi yang terakreditasi.
b. Pada waktu diangkat sebagai kepala sekolah berusia setinggi-tingginya 56 tahun.
c. Memiliki pengalaman mengajar sekurang-kurangnya 5 tahun menurut jenjang sekolah masing-masing. Untuk Taman Kanak-Kanak atau Raudhatul Athfal (TK/RA) memiliki pengalaman mengajar sekurang-kurangnya 3 tahun di TK/RA.
d. Memiliki pangkat serendah-rendahnya III/c bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan non PNS disertakan dengan kepangkatan yang dikeluarkan oleh yayasan atau lembaga yang berwenang.
2. Tugas dan fungsi
a. Tugas
Tugas utama kepala sekolah sebagai pemimpin adalah mengatur situasi, mengendalikan kegiatan kelompok, organisasi atau lembaga, dan menjadi juru bicara kelompok. Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, terutama untuk memberdayakan masyarakat dan lingkungan sekitar, kepala sekolah dituntut untuk berperan ganda, baik sebagai:
1) Catalyst, Kepala sekolah berperan meyakinkan orang lain tentang perlunya perubahan menuju kondisi yang lebih baik.
2) Solution givers, Kepala sekolah berperan mengingatkan terhadap tujuan akhir dari perubahan.
3) Process helpers, Kepala sekolah berperan membantu kelancaran proses perubahan, khususnya menyelesaikan masalah dan membina hubungan antara pihak-pihak yang terkait.
4) Resource linker, Kepala sekolah berperan menghubungkan orang dengan sumber dana yang diperlukan.
b. Fungsi
Kepala sekolah sebagai seorang pemimpin seharusnya dalam praktik sehari-hari selalu berusaha memperhatikan dan mempraktokkan fungsi kepemimpinan di dalam kehidupan sekolah, yaitu:
1) Kepala sekolah harus dapat memperlakukan sama terhadap orang-orang yang menjadi bawahannya, sehingga tidak terjadi diskriminasi, sebaliknya dapat diciptakan semangat kebersamaan di antara mereka yaitu guru, staf, dan para siswa.
2) Sugesti atau saran sangat diperlukan oleh para bawahan dalam melaksanakan tugas. Para guru, staf dan siswa suatu sekolah hendaknya selalu mendapatkan saran anjuran dari kepala sekolah sehingga dengan saran tersebut selalu dapat memelihara bahkan meningkatkan semangat, rela berkorban, rasa kebersamaan dalam melaksanakan tugas masing-masing.
3) Dalam mencapai tujuan setiap organisasi memerlukan dukungan, dana, sarana dan sebagainya. Kepala sekolah bertanggung jawab untuk memenuhi atau menyediakan dukungan yang diperlukan oleh para guru, staf, dan siswa, baik berupa dana, peralatan, waktu, bahkan suasana yang mendukung.
4) Kepala sekolah berperan sebagai katalisator, dalam arti mampu menimbulkan dan menggerakkan semangat para guru, staf, dan siswa dalam pencapaian tujuan yang telah ditetapkan.
5) Kepala sekolah sebagai pemimpin harus dapat menciptakan rasa aman di lingkungan sekolah.
6) Kepala sekolah pada hakekatnya adalah sumber semangat bagi para guru, staf, dan siswa. Oleh sebab itu kepala sekolah harus selalu membangkitkan semangat para guru, staf, dan siswa.
7) Setiap orang dalam kehidupan organisasi baik secara pribadi maupun kelompok, kebutuhannya diperhatikan dan dipenuhi. Penghargaan dan pengakuan ini dapat diwujudkan dalam berbagai bentuk, seperti kenaikan pangkat, fasilitas, kesempatan mengikuti pendidikan, dan sebagainya.
B. Pengertian Manajemen
Dilihat dari segi defenisi, banyak rumusan yang telah dikemukakan oleh para sarjana yang bekecimpung dibidang ilmu manajemen. Rumusan yang satu dengan yang lainnya mempunyai perbedaan yakni didasarkan pada sudut pandang dan latar belakang pengetahuan yang berbeda-beda, namun hakekat pengertianya kurang lebih sama. Menurut Arismunandar (2002:15) bahwa manajemen didefenisikan sebagai segala aktivitas dalam mengatur, mengkoordinasikan, dan memamfaatkan sumber daya organisasi bagi pencapaian tujuan secara efektif dan efisien. Selanjutnya menurut Sutopo (1999:14) bahwa manajemen adalah proses pengintegrasian, pengkoordinasian dan atau pemamfaatan elemen-elemen suatu kelompok untuk mencapai tujuan secara efisien.
Manajemen menurut Zain (2004:10) adalah suatu proses yang khas yang terjadi dari tindakan-tindakan perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, dan pengendalian yang dilakukan melalui pemamfaatan sumber daya manusia dan sumber-sumber lainnya. Lebih lanjut Hasibuan (2004: 32) bahwa manajemen adalah ilmu dan seni mengatur proses pemamfaatan sumber daya manusia dan sumber-sumber daya lainnya secara efektif dan efisien untuk mencapai suatu tujuan tertentu. Menurut Zain (2000:23) bahwa pada hakekatnyamanajemen adalah suatu kerja sama orang-orang untuk mencapai suatu tujuan yang lebih disepakati bersama dengan sistematis, efisien, dan efektif. Sagala (2006:13) mendefinisikan manajemen sebagai proses kerja sama melalui orang-orang atau kelompok untuk mencapai tujuan organisasi diterapkan pada semua bentuk dan jenis organisasi. Millett dalam (Siswanto) membatasi manajemen adalah suatu proses pengarahan dan pemberian fasilitas kerja kepada orang yang diorganisasikan dalam kelompok formal untuk mencapai tujuan. Menurut Siswanto (2005:2) mengemukakan bahwa manajemen adalah proses perencanaan, pengorganisasian, kepemimpinan, dan pengendalian upaya anggota organisasi dan penggunaan seluruh sumber daya organisasi lainnya demi tercapainya tujuan organisasi.
Berdasarkan dari beberapa pengertian manajemen di atas, maka jelaslah bahwa manajemen adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan untuk mengefisienkan dan mengefektifkan pencapaian tujuan organisasi melalui pemamfaatan sumber daya manusia lainnya yang dibutuhkan atau suatu usaha mencapai tujuan dengan memberdayakan sumber daya manusia dan sumber daya lainnya untuk mencapai tujuan.
C. Dana BOS
Bantuan Operasional Sekolah (BOS) adalah program pemerintah untuk penyediaan pendanaan biaya non personalia bagi satuan pendidikan dasar dan menengah pertama sebagai wujud pelaksanaan program wajib belajar 9 tahun. BOS diprioritaskan untuk biaya operasional non personal, meskipun dimungkinkan untuk membiayai beberapa kegiatan lain yang tergolong dalam biaya personil dan biaya investasi. Tujuan umum program BOS untuk meringankan beban masyarakat terhadap pembiayaan pendidikan dalam rangka wajib belajar sembilan tahun yang bermutu. Sasaran program BOS adalah semua siswa (peserta didik) dijenjang Sekolah Dasar (SD)/ Madrasah Ibtidaiyah (MI) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP)/ Madrasah Tsyanawiyah (MTs), termasuk Sekolah Menengah Terbuka (SMPT) dan Pusat Kegiatan Belajar Mandiri (PKBM) yang diselenggarakan oleh masyarakat, baik negeri maupun swasta di seluruh provinsi di Indonesia.
Menurut Peraturan Mendiknas nomor 69 Tahun 2009, standar biaya operasi nonpersonalia adalah standar biaya yang diperlukan untuk membiayai kegiatan operasi nonpersonalia selama 1 (satu) tahun sebagai bagian dari keseluruhan dana pendidikan agar satuan pendidikan dapat melakukan kegiatan pendidikan secara teratur dan berkelanjutan sesuai Standar Nasional Pendidikan. BOS adalah program pemerintah yang pada dasarnya adalah untuk penyediaan pendanaan biaya operasi nonpersonalia bagi satuan pendidikan dasar sebagai pelaksana program wajib belajar. Namun demikian, ada beberapa jenis pembiayaan investasi dan personalia yang diperbolehkan dibiayai dengan dana BOS. Secara khusus program BOS bertujuan untuk:
1. Membebaskan pungutan bagi seluruh siswa SD/SDLB negeri dan SMP/SMPLB/SMPT (Terbuka) negeri terhadap biaya operasi sekolah, kecuali pada rintisan sekolah bertaraf internasional (RSBI) dan sekolah bertaraf internasional (SBI). Sumbangan/pungutan bagi sekolah RSBI dan SBI harus tetap mempertimbangkan fungsi pendidikan sebagai kegiatan nirlaba, sehingga sumbangan/pungutan tidak boleh berlebih
2. Membebaskan pungutan seluruh siswa miskin dari seluruh pungutan dalam bentuk apapun, baik di sekolah negeri maupun swasta;
3. Meringankan beban biaya operasi sekolah bagi siswa di sekolah swasta.
Dana BOS dapat diperoleh oleh semua sekolah baik itu negeri maupun swasta. Khusus sekolah swasta harus memiliki ijin operasional (program penyelenggaraan pendidikan). Sekolah yang bersedia menerima B0S harus menandatangani surat perjanjian pemberian bantuan dan bersedia mengikuti ketentuan yang tertuang dalam buku petunjuk pelaksanaan.
Sekolah kaya/ mapan yang mampu secara ekonomi yang saat ini memiliki penerimaan lebih besar dari dana BOS mempunyai hak untuk menolak BOS tersebut. Sehingga tidak wajib untuk melaksanakan ketentuan yang tertuang dalam buku petunjuk pelaksanan. Keputusan atas penolakan BOS harus melalui persetujuan orang tua siswa dan komite sekolah, bilamana di sekolah terdapat siswa miskin, sekolah harus dapat menjamin kelangsungan siswa tersebut.
Penggunaan dana BOS di sekolah umum atau madrasah harus pada kesepakatan dan keputusan antara Kepala Sekolah/ Dewan Guru dan Komite Sekolah Madrasah, yang harus didaftar sebagai salah satu sumber penerimaan dalam RAPBS, disamping dana yang diperoleh dan Pemda atau sumber lain (block grant, hasil unit produksi, sumbangan lain, dan sebagainya). Dalam pelaksanaannya, dana BOS tidak boleh digunakan untuk:
1. Disimpan dalam jangka waktu lama dengan maksud dibungakan.
2. Dipinjamkan kepada pihak lain.
3. Membayar bonus, transportasi, atau pakaian yang tidak berkaitan dengan kepentingan murid
4. Membangun gedung/ruangan baru
5. Membeli bahan/peralatan yang tidak mendukung proses pembelajaran
6. Menanamkan saham
7. Membiayai segala jenis kegiatan yang telah dibiaya dari sumber dana pemerintahan pusat atau daerah, misalnya guru kontrak/guru bantu dan kelebihan jam mengajar.
Dana BOS pada prinsipnya agar bisa disalurkan kepada sekolah lebih efektif dan efisien, dan pengelolaannya menjadi wewenang masing-masing sekolah dengan pengawasan pihak Tim BOS kabupaten/kota. Dalam buku panduan BOS, prinsip dasar dana BOS adalah sebagai berikut:
1. Penyaluran Dana BOS tidak mengubah prinsip dasar pengelolaan Dana BOS di sekolah.
2. BOS tidak terlambat disalurkan ke sekolah setiap Triwulannya.
3. Penyaluran dana BOS dalam bentuk uang tunai (tidak dalam bentuk barang), tepat jumlah, dan tepat sasaran.
4. BOS tidak digunakan untuk kepentingan di luar BOS. Petunjuk pelaksanaan/penggunaan tetap berpedoman pada Panduan Kemendiknas.
5. Penyaluran Dana BOS ke Sekolah tidak perlu menunggu pengesahan APBD.
6. Disamping menyediakan BOSDA (Bantuan Operasional Sekolah di Daerah), Kab./Kota harus menyediakan dana untuk manajemen Tim BOS Kab./Kota (termasuk monitoring dan evaluasi).
7. Kewenangan mengelola dana BOS tetap berada di sekolah (prinsip Manajemen Berbasis Sekolah).
Dalam pelaksanaannya dana BOS memiliki kelebihan dan kelemahan, diantaranya:
1. Kelebihan
Dalam pelaksanaannya dana BOS memiliki manfaat atau kelebihan seperti:
a. Kemungkinan terlaksananya program pemerintah wajar(wajib belajar) 9 tahun yang bermutu.
b. Meringankan beban biaya operasi sekolah bagi siswa di sekolah swasta.
c. Terlaksananya program pemerataan dan perluasan akses, program peningkatan mutu, relevansi dan daya saing, serta program tata kelola, akuntabilitas dan pencitraan publik
d. Seluruh siswa SD negeri dan SMP negeri bebas dari pungutan terhadap biaya operasi sekolah, kecuali pada rintisan sekolah bertaraf internasional (RSBI) dan sekolah bertaraf internasional (SBI)
e. Tidak ada siswa miskin putus sekolah karena tidak mampu membayar iuran/pungutan yang dilakukan oleh sekolah
f. Tidak ada tamatan SD/setara, tidak dapat melanjutkan ke SMP/setara. Atau untuk kedepannya tidak ada lagi pendidikan terakhir anak Indonesia hanya tamatan SD
g. Meningkatnya pemberdayaan sekolah dalam rangka peningkatan akses, mutu dan manajemen sekolah
h. Pembiayaan seluruh kegiatan di sekolah yang berhubungan dengan proses pembelajaran dan yang mendukungnya dapat terpenuhi.
2. Kekurangan
Dalam pelaksanaannya dana BOS memiliki kekurangan seperti:
a. Pemerintah dan perencana kebijakan APBN harus “pusing” memikirkan dan menyediakan pengalokasian dana BOS yang 20% dari keseluruhan APBN
b. Ajang baru untuk mengembangkan tradisi nasional korupsi bagi kepala sekolah dan pengurus BOS yang nakal.
c. Tambahan tugas ekstra bagi kepala sekolah dan guru yang ditunjuk/dipilih sebagai pegurus BOS. Tapi ada “honornya” kok, jadi tidak akan menjadi beban yang memberatkan.
d. Kemungkinan munculnya profesi ganda (PNS-businesman) oknum pegawai UPTD/dinas pendidikan yang nakal. Biasanya mengatasnamakan kedinasan dalam membuat kesepakatan agar pihak sekolah order barang/jasa keperluan sekolah melalui mereka dengan harga yang terbilang tidak murah
e. Kemungkinan prestasi belajar siswa menurun. Sebelum ada dana BOS, siswa dipunguti biaya untuk biaya operasional sekolah. Karena uang tersebut adalah hasil keringat orang tuanya maka siswa diwanti-wanti untuk belajar bersungguh-sungguh. Setiap malam orang tuanya memastikan siswa mengulang pelajarannya di rumah. Setelah ada dana BOS, Perlahan-lahan berubah.
f. Siswa tidak merasa “memiliki” buku-buku dan penunjang pelajaran lainnya di sekolah, karena diberikan secara gratis. Ini terlihat dari cepat rusaknya barang-barang tersebut sebelum tahun pelajaran berakhir, bahkan ada yang hilang
g. Minimnya sosialisasi secara offline membuat masyarakat masih banyak yang bingung tentang dana BOS.
D. Peran Kepala Sekolah Dalam Mengelola dana Bos
Kepala sekolah sebagai manajer sekolah mempunyai tugas dalam mengelolah dana BOS, yaitu:
1. Mengarahkan pelaksanaan program BOS sesuai ketentuan;
2. Membuat RKAS yang mencakup seluruh sumber penerimaan sekolah ( Formulir BOS-K1 dan BOS-K2);
3. Memverifikasi jumlah dana yang di terima dengan data peserta didik yang ada;
4. Mengelola dana BOS secara bertanggungjawab dan transparan;
5. Mengumumkan besar dana yang di terima dan dikelola oleh sekolah dan rencana penggunaan dana BOS (RKAS) di papan pengumuman sekolah yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah , Bendahara dan Ketua Komite Sekolah (Formulir BOS-03);
6. Mengumumkan penggunaan dana BOS di papan pengumuman (Formulir BOS-04);
7. Bertanggungjawab secara formal dan material atas penggunaan dana BOS yang diterimanya;
8. Memberikan pelayanan dan penanganan pengaduan masyarakat ;
9. Memasang spanduk di sekolah terkait kebijakan pendidikan bebas pungutan (Formulir BOS-05);
10. Menandatangani surat pernyataan tanggung jawab yang menyatakan bahwa BOS yang diterima telah digunakan sesuai NPH BOS (Lampiran Format BOS-07);
11. Mengusulkan daftar nama penerima BSM.
Penggunaan dana BOS didasarkan pada kesepakatan dan keputusan bersama antara kepala sekolah/dewan guru dan komite sekolah (Dirjen Mandikdasmen, 2009). Dana BOS biasanya digunakan untuk:
1. Penerimaan seluruh kegiatan dalam rangka Penerimaan Siswa Baru (PSB): biaya pendaftaran, penggandaan formulir, administrasi pendaftaran dan pendaftaran ulang.
2. Pembelian buku teks pelajaran dan buku referensi untuk dikoleksi di perpustakaan.
3. Pembelian bahan habis pakai: buku tulis, kapur tulis, pensil, bahan praktikum, buku induk siswa, buku inventaris, langgaran Koran, dan kebutuhan harian sekolah lainnya.
4. Pembiyaan kegiatan siswa: program remedial, pengayaan, ekstrakuriler.
5. Pembiayaan ulangan dan evaluasi: ulangan harian, ulangan umum, ujian sekolah dan laporan hasil belajar siswa.
6. Pengembangan profesi guru, pelatihan KKG dan MKKS.
7. Pembiayaan perawatan dan pemeliharaan sekolah
8. Pembiayaan langganan daya dan jasa: listrik, air, telepon.
9. Pembiayaan honorarium guru dan tenaga kependidikan honorer sekolah yang tidak dibiayai pemerintah.
10. Pemberian bantuan transportasi bagi siswa tidak mampu.
11. Pembiayaan pengelolaan BOS: ATK, penggandaan, surat menyurat dan penyusunan laporan.
12. Bila seluruh komponen di atas terpenuhi pendanaannya dari BOS dan masih terdapat sisa maka dapat digunakan untuk membeli alat peraga, dan media pembelajaran. Sementara biaya transportasi dan uang lelah bagi guru PNS diperbolehkan hanya dalam rangka penyelenggaraan suatu kegiatan sekolah selain kewajiban mengajar. Besaran biayanya dalam batas kewajaran.
Kepala sekolah sebagai pengelolah dana BOS dapat dibantu oleh tim administrasi dana BOS. Penetapan Tim Manajemen BOS tingkat sekolah ditetapkan berdasarkan surat keputusan yang dibuat oleh Kepala Sekolah. Secara struktural, pelaksana manajemen BOS di sekolah dasar adalah sebagai berikut:.
1. Penanggungjawab: Kepala Sekolah.
2. Tim Pelaksana BOS: Bendahara
3. Unsur lainnya: Satu orang dari unsur orang tua siswa diluar komite sekolah. Pemilihan unsur orang tua dipilih oleh Kepala Sekolah dan Komite Sekolah dengan mempertimbangkan kredibilitasnya, serta menghindari terjadinya konflik kepentingan.
Adapun tugas dan tanggung jawab sekolah serta perangkat administrasi yang diperlukan adalah sebagai berikut (Dirjen Mandikdasmen, 2009):
1. Melakukan Verifikasi jumlah dana yang diterima dengan data siswa yang ada. Bila Jumlah dana yang diterima lebih dari yang semestinya, maka harus segera mengembalikan kelebihan dana tersebut ke rekening Tim Manajemen BOS Provinsi dengan meberitahukan ke tim Manajemen BOS Kab/Kota.
2. Khusus bagi sekolah SBI dan RSBI serta sekolah swasta, Tim Sekolah Mengidentifikasi siswa miskin dan membebaskan dari segala jenis iuran.
3. Mengelola dana BOS secara bertanggungjawab dan tansparan.
4. Mengumumkan daftar komponen yang boleh dan yang tidak boleh dibiayai oleh dana BOS serta penggunaan dana BOS disekolah menurut komponen dan besar dananya di papan pengumuman sekolah.
5. Mengumumkan besar dana yang diterima dan dikelola oleh sekolah dan rencana penggunaan dana BOS (BOS -11A dan BOS-K1) di Papan pengumuman sekolah yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah, Bendahara dan Ketua Komite Sekolah.
6. Membuat laporan bulanan pengeluaran dana BOS dan barang-barang yang dibeli oleh sekolah (BOS-11B dan BOS-K2) yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah, Bendahara, dan Ketua Komite Sekolah.
7. Mengumumkan laporan bulanan pengeluaran dana BOS dan barang-barang yang dibeli oleh sekolah (BOS-11B dan BOS-K2) tersebut di atas di papan pengumuman setiap 3 bulan.
8. Bertanggungjawab terhadap penyimpangan penggunaan dana di sekolah.
9. Memberikan pelayanan dan penanganan pengaduan masyarakat.
10. Melaporkan penggunaan dana BOS kepada Tim Manajemen BOS Kab/Kota.
11. Memasang spanduk di sekolah terkait kebijakan sekolah gratis.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Kepala sekolah sebagai manajer sekolah mempunyai peranan penting dalam mengelolah administrasi sekolah, seperti dalam pengelolaan dana BOS, seorang kepala sekolah harus mampu mengatur setiap pemasukan atau bantuan yang
A. Saran
Dalam melaksanakan tugasnya sebagai pengelolah dana bos seorang kepala sekolah dibantu oleh staf atau tim manajemen dana BOS yang memiliki tugasnya masing-masing. Oleh karenanya seorang kepala sekolah haruslah mampu bekerja sama dengan tim yang tergabung dalam struktur pengelolah dana BOS.
DAFTAR PUSTAKA
Arismunandar, 2002. Manajemen Berbasis Sekolah: Antara Harapan dan Kenyataan. Makalah. Jakarta: Universitas Negeri Jakarta Bekerja Sama Dengan Himpunan Sarjana Administrasi Pendidikan Indonesia.
Direktori UPI. 2010. Model manajemen bantuan operasional sekolah dasar di wilayah Bandung Utara. Jurnal Pendidikan Dasar.
http://aaktono.blogspot.co.id/2015/07/makalah-pengelolaan-bos-di-sekolah-dasar.html
https://asmoni.wordpress.com/implementasi-dana-bantuan-operasional-sekolah-bos-terhadap peningkatan-mutu-sekolah/
Anonim. 2010. Kepala Sekolah. https://id.wikipedia.org/wiki/Kepala_sekolah (diakses tanggal 18 Maret 2017 pukul 18.42 pm)
http://kantorsdku.blogspot.co.id/2016/12/tugas-dan-tanggung-jawab-tim-manajemen.html\
http://www.gurukelas.com/2012/04/manfaat-dana-bos-dan-potensi-kerugiankelemahannya.html
http://www.kompasiana.com/ramdan69/bos-dan-peningkatan-kualitas-pendidikan.
Sagala, Syaiful. 2006. Manajemen Berbasis Sekolah dan Masyarakat. Jakarta, Nimas Multima.
Siswanto. 2005. Pengantar Manajemen. Jakarta, Bumi Aksara.
Zain, Muhammad. 2004. Evaluasi Penerapan Manajemen Berbasis Sekolah pada Sekolah Dasar Binaan United Nation Chilrden”s Fund di Kecamatan Tinambung dan Kecamatan Tapango Kabupaten Polmas. Tesis. Pascasarjana Universitas Negeri Makassar.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar