A. Tata Kelola Kurikulum 2013Kurikulum 2013
Dalam penguatan tata kelola kurikulum 2013, satuan
pendidikan dan guru tidak diberikan kewenangan untuk menyusun silabus, tetapi
disusun pada tingkat nasional. Pembuatan silabus dalam kurikulum 2013 dialihkan
kepada Pemerintah atau Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). Hal
ini disebabkan karena pelaksanaan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP)
tidak berjalan dengan maksimal, dimana pembuatan silabus pada kurikulum KTSP
ini, masih diserahkan kepada guru. Mantan Mendikbud, Nuh (Kompas: 2012)
menyatakan bahwa “Variasi sekolah dan guru itu luar biasa. Ada yang bisa
membuat silabus, ada juga yang tidak. Jadi, kalau guru diwajibkan bikin
silabus, ya remek”. Kemampuan guru yang beragam dalam pembuatan silabus ini dirasa
sangat berdampak pada pembuatan RPP yang berlanjut pada tidak tercapainya tujuan
pembelajaran.
Agenda Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (2013:
11) bahwa “Penyusunan kurikulum 2013
didasarkan pada kebutuhan individu, masyarakaat, bangsa dan negara, serta
peradaban”. Untuk mencapai hal tersebut, maka penyusunan kurikulum 2013 dimulai
dengan menetapkan standar kompetensi lulusan berupa sikap, pengetahuan, dan
keterampilan. Yang kemudian dilanjutkan dengan penetapan standar isi (materi
pembelajaran) yang ditematikkan, standar proses dengan pendekatan saintifik
yang diharapkan dapat merangsang keingintahuan siswa, dan penetapan standar
penilaian berupa penilaian otentik assessment.
Sehingga pada penguatan tata kelola kurikulum 2013
ini, guru lebih diberikan kesempatan untuk mengembangangkan proses pembelajaran
melalui rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP), penguatan proses pembelajaran
dengan pendekatan saintifik serta melakaukan penilaian otentik tanpa harus
dibebani dengan tugas-tugas penyusunan silabus yang memakan waktu banyak dan
memerlukan penguasaan teknis penyusunan yang sangat memberatkan guru.
B.
Latar Belakang Diperlukannya Pengembangan Kurikulum
Kurikulum pendidikan Indonesia telah mengalami
pergantian sebanyak kurang lebih 11 kali. Mulai dari kurikulum 1947 atau
Rentjana Pelajaran 1947 yang dilaksanakan pada tahun 1950, dan memakai istilah
bahasa Belanda “Leerplan” yang
artinya rencana pelajaran, kurikulum 2004 atau KBK, kurikulum 2006 atau KTSP,
sampai kurikulum 2013 yang telah mengalami beberapakali revisi. Alasan utama
diadakannya pengembangan kurikulum karena dilihat dari fungsi utama pengembangan
kurikulum yaitu untuk menjawab atau mengantisipasi kemajuan ilmu tekhnologi. Memenuhi
kebutuhan peserta didik yang semakin beragam mengikuti perkembangan zaman.
Sehingga diharapkan dengan adanya pengembangan
kurikulum, maka dapat meningkatkan pula kualitas pendidikan yang lebih baik. Pengembangan
kurikulum yang terjadi merupakan proses yang berkesinambungan. Pengembangan
kurikulum yang terjadi haruslah dilakukan dengan baik dan teliti serta
mempertimbangkan faktor-faktor pendukung dan penghambatnya. Karena apabila
perubahan kurikulum tidak mengarah pada tujuan meningkatkan kulitas pendidikan,
maka akan terjadi kekacuan.
Sumber:
http://www.sekolahdasar.net/2012/12/2013-guru-tak-perlu-lagi-repot-menyusun.html?m=1
http://yuliernamawati07.blogs.uny.ac.id/2015/10/15/alasan-alasan-perlunya pengembangan-kurikulum/
Sanjaya. 2008.
Kurikulum dan Pembelajaran Teori dan
Praktik Pengembangan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP). Bandung: PT
Fajar Interpratama Mandiri
Tidak ada komentar:
Posting Komentar