Senin, 28 November 2016

PENGEMBANGAN KURIKULUM


A.      Tata Kelola Kurikulum 2013Kurikulum 2013
Dalam penguatan tata kelola kurikulum 2013, satuan pendidikan dan guru tidak diberikan kewenangan untuk menyusun silabus, tetapi disusun pada tingkat nasional. Pembuatan silabus dalam kurikulum 2013 dialihkan kepada Pemerintah atau Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). Hal ini disebabkan karena pelaksanaan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) tidak berjalan dengan maksimal, dimana pembuatan silabus pada kurikulum KTSP ini, masih diserahkan kepada guru. Mantan Mendikbud, Nuh (Kompas: 2012) menyatakan bahwa “Variasi sekolah dan guru itu luar biasa. Ada yang bisa membuat silabus, ada juga yang tidak. Jadi, kalau guru diwajibkan bikin silabus, ya remek”. Kemampuan guru yang beragam dalam pembuatan silabus ini dirasa sangat berdampak pada pembuatan RPP yang berlanjut pada tidak tercapainya tujuan pembelajaran.
Agenda Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (2013: 11) bahwa  “Penyusunan kurikulum 2013 didasarkan pada kebutuhan individu, masyarakaat, bangsa dan negara, serta peradaban”. Untuk mencapai hal tersebut, maka penyusunan kurikulum 2013 dimulai dengan menetapkan standar kompetensi lulusan berupa sikap, pengetahuan, dan keterampilan. Yang kemudian dilanjutkan dengan penetapan standar isi (materi pembelajaran) yang ditematikkan, standar proses dengan pendekatan saintifik yang diharapkan dapat merangsang keingintahuan siswa, dan penetapan standar penilaian berupa penilaian otentik assessment.
Sehingga pada penguatan tata kelola kurikulum 2013 ini, guru lebih diberikan kesempatan untuk mengembangangkan proses pembelajaran melalui rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP), penguatan proses pembelajaran dengan pendekatan saintifik serta melakaukan penilaian otentik tanpa harus dibebani dengan tugas-tugas penyusunan silabus yang memakan waktu banyak dan memerlukan penguasaan teknis penyusunan yang sangat memberatkan guru.
B.       Latar Belakang Diperlukannya Pengembangan Kurikulum
Kurikulum pendidikan Indonesia telah mengalami pergantian sebanyak kurang lebih 11 kali. Mulai dari kurikulum 1947 atau Rentjana Pelajaran 1947 yang dilaksanakan pada tahun 1950, dan memakai istilah bahasa Belanda “Leerplan” yang artinya rencana pelajaran, kurikulum 2004 atau KBK, kurikulum 2006 atau KTSP, sampai kurikulum 2013 yang telah mengalami beberapakali revisi. Alasan utama diadakannya pengembangan kurikulum karena dilihat dari fungsi utama pengembangan kurikulum yaitu untuk menjawab atau mengantisipasi kemajuan ilmu tekhnologi. Memenuhi kebutuhan peserta didik yang semakin beragam mengikuti perkembangan zaman.
Sehingga diharapkan dengan adanya pengembangan kurikulum, maka dapat meningkatkan pula kualitas pendidikan yang lebih baik. Pengembangan kurikulum yang terjadi merupakan proses yang berkesinambungan. Pengembangan kurikulum yang terjadi haruslah dilakukan dengan baik dan teliti serta mempertimbangkan faktor-faktor pendukung dan penghambatnya. Karena apabila perubahan kurikulum tidak mengarah pada tujuan meningkatkan kulitas pendidikan, maka akan terjadi kekacuan.

Sumber:

http://www.sekolahdasar.net/2012/12/2013-guru-tak-perlu-lagi-repot-menyusun.html?m=1 
http://yuliernamawati07.blogs.uny.ac.id/2015/10/15/alasan-alasan-perlunya pengembangan-kurikulum/
Sanjaya. 2008. Kurikulum dan Pembelajaran Teori dan Praktik Pengembangan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP). Bandung: PT Fajar Interpratama Mandiri


Tidak ada komentar:

Posting Komentar